Selamat Datang, Semoga Bermanfaat. WELCOME and Good Luck

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum berikut ini :


  1. Hukum Perdata yaitu Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.
  2. HUkum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Hukum Publik terdiri dari:
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Tata Usaha
  • Hukum Pidana
  • Hukum Pajak
Dengan demikian Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik.

Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku asas lex specialis de rogat lex generalis, artinya peraturan khusus lebih di utamakan dari peraturan umum atau jika ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam ketentua umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau peraturan yang ada sebelumnya.

Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaanya tidak dapat ditunda misalnya dalam hal pengajuan keberatan. misalnya dalah hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktorat Jendral pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu wajib membayar pajak sesuai yang ditetapkan.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com