Selamat Datang, Semoga Bermanfaat. WELCOME and Good Luck

Pengantar Pajak

Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.

Bea dan Cukai

Bea dan cukai merupakan pungutan negara yang dilakukan oleh direktorat jenderal bea dan cukai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bea masuk diatur dalam undang-undang No. 10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah kepabeanan dan pemungutan bea masuk.

Daerah pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang Pabean.

Bea masuk adalah Pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang yang di Impor.

Cukai adalah Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai. Contoh barang yang dikenakan cukai antara lain tembakai dan minuman keras.

Retribusi

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa jasa yang disediakan oleh negara. Disini nyata bahwa para pembayar mendapat jasa langsung (Kontra Prestasi langsung) dari negara. Orang-orang yang tidak menggunakan jasa yang telah disediakan oleh pemerintah daerah dengan objek sebagai berikut :
a. Jasa umum, yaitu jasa untuk kepentingan pemanfaatan umum
b. Jasa usaha, yaitu jas menganut prinsip komersial
c. Perizinan tertentu, yaitu kegaiatan pemda dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengandalian, dan pengawasan

Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.

Bea dan Cukai

Bea dan cukai merupakan pungutan negara yang dilakukan oleh direktorat jenderal bea dan cukai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bea masuk diatur dalam undang-undang No. 10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah kepabeanan dan pemungutan bea masuk.

Daerah pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang Pabean.

Bea masuk adalah Pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang yang di Impor.

Cukai adalah Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai. Contoh barang yang dikenakan cukai antara lain tembakai dan minuman keras.

Retribusi

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa jasa yang disediakan oleh negara. Disini nyata bahwa para pembayar mendapat jasa langsung (Kontra Prestasi langsung) dari negara. Orang-orang yang tidak menggunakan jasa yang telah disediakan oleh pemerintah daerah dengan objek sebagai berikut :
a. Jasa umum, yaitu jasa untuk kepentingan pemanfaatan umum
b. Jasa usaha, yaitu jas menganut prinsip komersial
c. Perizinan tertentu, yaitu kegaiatan pemda dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengandalian, dan pengawasan

Iuran

Iuran adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang (pembayar mendapat kontra prestasi langsung.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com