ada 2 ajaran yang mengatur tmbulnya utang pajak :
1. Ajaran Formil
utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada officila assessment system.
2. Ajaran materil
utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal :
1. Pembayaran
2. Kompensasi
3. daluarsa
4. pembebasan dan penghapusan.