Selamat Datang, Semoga Bermanfaat. WELCOME and Good Luck

Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

ada 2 ajaran yang mengatur tmbulnya utang pajak :

1. Ajaran Formil
utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada officila assessment system.

2. Ajaran materil
utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal :
1. Pembayaran
2. Kompensasi
3. daluarsa
4. pembebasan dan penghapusan.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com