ada 2 ajaran yang mengatur tmbulnya utang pajak :
Category
- Dasar Dasar Hukum Pajak (6)
- Dasar Dasar Pajak (3)
- Istilah Perpajakan (3)
Link saya lainnya
Mengenai Saya
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Label: Dasar Dasar Hukum Pajak
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
c. Stelsel Campuran
- wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
- wajib pajak bersifat pasif
- utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Label: Dasar Dasar Hukum Pajak
Pengelompokan Pajak
Menurut Golongannya
- Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Sifatnya
- Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
- Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
- Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.
Label: Dasar Dasar Hukum Pajak
Hukum Pajak Materil Hukum Pajak Formil
Ada 2 macam hukum pajak yaitu :
1. Hukum pajak materil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain :
- Keadaan
- Perbuatan
- Peritiwa hukum yang dikenai pajak (Objek pajak)
- Siapa yang dikenakan pajak (Subjek pajak)
- Berapa besar pajak yang dikenakan (Tarif)
- Segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak
Contoh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Hukum pajak Formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan ( cara melaksanakan hukum pajak materiil) Hukum ini memuat antara lain;
- Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan utang pajak.
- Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak meganai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Label: Dasar Dasar Hukum Pajak
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum berikut ini :
- Hukum Perdata yaitu Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.
- HUkum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Hukum Publik terdiri dari:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha
- Hukum Pidana
- Hukum Pajak
Label: Dasar Dasar Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah
- Timbul dan hapusnya utang pajak
- Cara penagihan pajak
- Cara mengajukan keberatsan dan banding
Label: Dasar Dasar Hukum Pajak