Ada 2 macam hukum pajak yaitu :
1. Hukum pajak materil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain :
- Keadaan
- Perbuatan
- Peritiwa hukum yang dikenai pajak (Objek pajak)
- Siapa yang dikenakan pajak (Subjek pajak)
- Berapa besar pajak yang dikenakan (Tarif)
- Segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak
Contoh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Hukum pajak Formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan ( cara melaksanakan hukum pajak materiil) Hukum ini memuat antara lain;
- Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan utang pajak.
- Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak meganai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.