Selamat Datang, Semoga Bermanfaat. WELCOME and Good Luck

Hukum Pajak Materil Hukum Pajak Formil

Ada 2 macam hukum pajak yaitu :

1. Hukum pajak materil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain :

  • Keadaan
  • Perbuatan
  • Peritiwa hukum yang dikenai pajak (Objek pajak)
  • Siapa yang dikenakan pajak (Subjek pajak)
  • Berapa besar pajak yang dikenakan (Tarif)
  • Segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak

Contoh Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2. Hukum pajak Formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan ( cara melaksanakan hukum pajak materiil) Hukum ini memuat antara lain;

  • Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan utang pajak.
  • Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak meganai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
  • Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com