Menurut Golongannya
- Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Sifatnya
- Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
- Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
- Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.